Dalam proses penentuan kelulusan, KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN SESUAI PERATURAN AKADEMIK SMK NEGERI 1 TEJAKULA peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Lulus Ujian Sekolah
- Memperoleh Nilai Sekolah (NS) dengan rata-rata minimal 70,00
- Nilai Sekolah diperoleh dengan pembobotan 50% rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5 + 50% nilai Ujian sekolah
Berdasarkan kriteria di atas dan rapat pleno kelulusan yang dilaksanakan menejemen SMKN 1 Tejakula bersama guru-guru dan pegawai SMKN 1 Tejakula, maka diputuskan bahwa anak-anak Kelas XII dinyatakan LULUS 100%.
Informasi selanjutnya terkait dengan pembagian IJAZAH dan Raport, akan disampaikan melalui wali kelas masing-masing.
Selamat dan sukses, semoga ilmu yang diperoleh di sekolah bisa dimanfaatkan di masyarakat.
Jaga selalu nama baik almamater SMKN 1 Tejakula. Kabari kami jika anak-anak sudah sukses!
SMK BISA. . .!!! SMK HEBAT. . .!!!