Kelulusan siswa Kelas Fase F Lanjutan SMK Negeri 1 Tejakula ditentukan berdasarkan kriteria kelulusan yang tertuang dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025-2026. Kriteria kelulusan siswa Kelas Fase F Lanjutan adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester
- Memperoleh nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan
- Telah melaksanakan PKL minimal 6 bulan dengan predikat kompeten
- Lulus Ujian Sekolah sesuai dengan kriteria yang di tentukan satuan pendidikan
- Memperoleh Nilai Ujian Sekolah dengan nilai minimal 65 dan Nilai Sekolah minimal 70
- Nilai Sekolah diperoleh dengan merata-ratakan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1 s.d 5
- Lulus Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dengan predikat minimal Kompeten
Berdasarkan kriteria di atas, maka dalam rapat pleno kelulusan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2026 bertempat di Ballroom SMKN 1 Tejakula dinyatakan bahwa Kelas Fase F Lanjutan dengan jumlah siswa 317 orang yang tersebar pada tiga Kompetensi Keahlian yaitu AKL, TKJ, dan Perhotelan, LULUS 100%.
Selamat dan sukses, semoga ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah bisa dimanfaatkan di masyarakat untuk masa depan yang lebih baik.
Jaga selalu nama baik almamater SMKN 1 Tejakula. Kabari kami jika anak-anak sudah sukses!
SMK BISA. . .!!! SMK HEBAT. . .!!!
