Kelulusan Kelas XII TP 2022/2023

Dalam proses penentuan kelulusan, KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN SESUAI PERATURAN AKADEMIK SMK NEGERI 1 TEJAKULA peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. Lulus Ujian Sekolah
  4. Memperoleh Nilai Sekolah (NS) dengan rata-rata minimal 71,00 
  5. Nilai Sekolah diperoleh dengan pembobotan 50%  rata-rata nilai rapor semester 1 s/d 5 + 50% nilai Ujian sekolah 

Berdasarkan kriteria di atas dan rapat pleno kelulusan yang dilaksanakan manajemen SMKN 1 Tejakula bersama guru-guru dan pegawai  SMKN 1 Tejakula, maka diputuskan bahwa anak-anak Kelas XII dinyatakan LULUS 100%. 

Informasi selanjutnya terkait dengan pembagian IJAZAH, akan disampaikan melalui wali kelas masing-masing. 
Selamat dan sukses, semoga ilmu yang diperoleh di sekolah bisa dimanfaatkan di masyarakat.

Jaga selalu nama baik almamater SMKN 1 Tejakula. Kabari kami jika anak-anak sudah sukses!
SMK BISA. . .!!! SMK HEBAT. . .!!!

Tekan ESC untuk keluar